
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT pertamina (persero). Penyidik mengendus adanya dokumen palsu terkait kasus itu, dan didalamnya dengan memeriksa Saksi berinisial S.
“Saksi S didalami terkait dugaan pemalsuan risalah rapat direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia.
KPK enggan memerinci lebih lanjut pejabat yang menandatangani dokumen palsu itu. Sebanyak dua Saksi berinisial DS dan NU juga diperiksa untuk mendalami rencana dan transaksi penjualan LNG.
“Saksi DS, didalamnya terkait dengan transaksi penjualan LNG. Saksi NU didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012,” ucap Tessa.
Kasus KPK dugaan rasuah pengadaan LNG dikembangkan di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan setelah mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. (Bisa/I-2)