Jakarta –
Hakim Torgal Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Menerima Permohonan Praperadilan Sekjen Pdip, Hasto Kristiyanto. KUASA HUKUM HASTO, Todung Mulya Lubis, Mengatakan Putsusan Praperadilan Ini Bukanlah Akhir.
“Jadi Barat Saya Satu Satu Sideback, Kemunduran. Apa Yang Akan Kami Lakukan, Maqdir Akan Menan Menjelaska Tapi Ini Bukan Akhirnya, Penegakan Hukum dan Keadilan Lonukan. Yang Akan Kita Lakukan Uji Akan Kita Rumuskan Dan Diskusikan Bersama Nantinya, “Kata Todung Mulya Lubis Usai Sidang Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Todung Mengatakan Pihaknya Kecewa Delangan Putusan Praperadilan INI. Dia Menyayangkan Permbangan Hakim Yang Tidak Menerima Permohonan Praperadilan ini.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“KECEWA PUTUSAN PRAPERADILAN Bahwa Dibacakan Dan Saudara-Saudara Suda Seksama IMA. Menemukan Permbangan Hukum Atau Penalaran Hukum Yang Diyakatantan Bisa Bisa Memahami, “Ujarnya.
Dia Mengatakan Putusan Kasus Dugaan Suap Harun Masiku Yang Sudah Inkrah Tidak Menyebut Keterlibatan Hasto. MenuruT Todung, Putusan Praperadilan Ini Merupakan Pembodohan Publik.
“Ini Bukan Pendidikan Hukum, Ini Pembodohan Hukum. Saya DNA Yakinan Itu Yang Tidak Kita Temukan, “Ujarnya.
KUASA HUKUM HASTO LAINYA, MAQDIR ISMAIL, HUKATAN PIHAKYA AKAN MENYAMPAIKAN LANGKAH HUKUM yang AKAN DITEMPUH SELANJUTNYA. Dia janji Akanampaikanya ke publik dalam waktu dekat.
“Saya Kira Apa Yang Hendak Kami Lakukan Tentu Dalam Minggu Depan Kami Akan Sampaikan Kepada Kawan-Kawan , “Kata Maqdir.
“Sebab Sekali Lagi, Kami Tidak Melihat Apa Yang Disampaan Oleh Majelis Hakim Ini Tidak Mencermikans Apa Yang Dia Kehendaki Di Dalam Perdebatan Nggak Jelas Bagaimana Menilainya ITU intelektual Atau Tidak.
Maqdir Mengatakan Akan Berdiskusi Delangan Hasto Terkait Langkah Hukum Selanjutnya. Dia Mengatakan Pihaknya Akansari Bukti Baru Jika Akan Kembali Mengajukan Permohonan Praperadilan.
“Itu Salah Satu di Antarananya Yang Kami Permbangkan, Tapi Ini Bagi Tergantung Gelang Hasto. Apakah Jaga Munckin Ada Tindakan-Tindakan Hukum Yang Lain Tentu Jagi Akan Kita Perimbangan,” Ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Torgal Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tidak Menerima Permohonan Praperadilan Yang Diajukan Sekjen Pdip, Hasto Kristiyanto. Hakim Menyatakan Praperadilan Hasto Kabur Atau Tulise Jelas.
“Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Kabur Atau Tenjak Jlas. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima,” Kata Hakim Djo.aK1 (Kams (Kamsakan, Kata Dejuel,
Permohonan Gugatan Praperadilan Hasto Teregister Dengan Nomor No 5/PID.Pra/2025/pn.jkt.sel. Pemohon Dalam Gugatan ini Hasto Kristiyanto, Sedangkan Termohon Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) CQ Pimpinan KPK.
Praperadilan ini diaajukan ehast hasto usai dicetapkan Sebagai tersentangkka kasus dugaan suap bersama harun masiku dan merintangi pend, harun masiku. Hasto Meminta Agar Status Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah.
Harun Masiku Sendiri Ditetapkan Sebagai Tersentangkka Kasus Suap Pergantian Antarwaktu (Paw) Anggota DPR Sejak Januari 2020. Harun Diduga MenyUap Mantan Komisi Kpu Wahyu Setiawan. Namun Selama Lima Tahun Terakhir, Keberadaan Harun Masiku Belum diketahui.
PAYA AKHIR 2024, KPK Menetapkan Sekjen Pdip Hasto Dan Pengacara Donny Tri IStiqomah Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Ini. Hasto Juta Diduga Merintangi Penyidikan Harun.
(MIB/YGS)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di Sekyararmu