Republika.co.id, Jakarta – Masyarakat Indonesia Yang Masuk Dalam Daftar Keberangkatan haji TAHUN INI SEDANG MEMPERSIAPKAN Diri UNTUK PERGI KE TANAH SUCI. Namun, Ada Syarat Yang Haru Dipenuhi Oleh Jamaah Unkul Berangkat Menunaan Ibadah Haji, Di Antarananya Adalah Haru Istithaah.
Syarat Istithaah Haji Adalah Kemampuan Calon Jamaah Haji untuk Melaksanakan Ibadah Haji. Syarat ini meliputi resgetahuan, ekonomi, kesehatan, Dan Bahkan Kendaraan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Mui Pusat, Kh Abdul Muiz Ali Menjelaskan, Ada Dua Kategori Yang Disebutkan Ulama Terkait ISTITHAAH HAJI ini.
Allah SWT Berfirman:
; الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “(Di Antara) Kewajiban Manusia Terhadaap Allah Adalah Melaksanakan Ibadah Haji Ke Baitullah, (Yaitu Bagi) Orang yang Mampu Mengadakan Perjalanan Ke Sana” (Qs Ali Imran: 97).
Dalam Masalah Haji, Menuru Kiai Muiz, Ada Dua Kategori Seseorang Bisa Disebut Mampu Atau Istitha’ah. Pertama, Mampu Melaksanakan Haji Dengan Dirinya Sendiri. Kedua, Mampu Melaksanakan Haji Delangan Digantikan Orang Lain.
“Kemampuan Dalam Melaksanakan Ibadah Haji Sekurang-Kurangnya Adakalanya Kemampuan Secara Finansial, Fisik, Keamanan, Dan Sarana Transportasi Yang Memadai,” Ujar Kiai Muiz Saik Dihubungi Yang Republika.co.idSelasa (25/2/2025).
Maka, Kata Dia, BABI UMAT Islam Yang Sudah Memiliki Kemampuan Diatas Sebaiknya Dapat Menyegarakan Melaksanakan Ibadah Haji.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam Bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالES: قَالES رَسُوْلُ اللَّهِ: dibuat أَجəُكُAN ا الAN ا sandi إِ sandi إِنُكُ sambil ان اAN ان اAN ان اAN ان اAN ان اAN ان اAN ان اAN ان اAN اAN اAN ا ا ا · اAN ان اAN ان ا oran ا ا orang secara
Artinya: Dari Ibnu Abbas Ra, Rasulullah melihat Bersabda, “Hendaklah Kalian Bersegera Haji Haji Karena Sesunguhhya seseorang Tidak Pernah tau halangan yang Akankaninna.” (HR Ahmad).