
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Mengumumkan, Pelaksaan Ganjil Genap PAYA JUMAT (28/3) HINGGA SENIN (7/4) Ditiadakan.
Kepala Dishub dki jakarta SYAFRIN LIPUTO MENGATAN, Kebijakan ini Diambil Sehubungan Adanya Libur Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, Ketentuan Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan,” Kata Syafrin Dalam Keterangan Resminya Dikutip Jumat (28/3).
Ia berujar, ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain Itu, Kebijakan Ini Bara Berlaku MengIKuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
“Pembatasan Lalu Lintas Sistem Sistem Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Pada Hari Sabtu, Minggu Dan Hari Libur Nasional Yang Ditetapkan Dengan Keutusan Presiden,” Ujar Syafin.
Oleh Karena Itu, Syafrin Mengimbau Para Pengendara Tetap Tetap Menjaga Keselamatan Dan Mematuhi Rambu Lalu Lintas Yang Ada.
“Diimbau Tetap Tetap Mengutamakan Keselamatan Di Jalan Dan Berkendara Gelan Tertib Sesuai Agar Perjalanan Selalu Selamat, Aman, Dan Nyaman,” Pungkasnya. (H-2)