Kementerian Keuangan Indonesia mengatakan pada hari Kamis (16 Januari) bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk menerapkan pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen yang berlaku mulai 1 Januari, sebagai bagian dari dorongan internasional untuk membatasi persaingan pajak antar negara.
Negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini termasuk di antara 140 negara yang menyepakati kesepakatan penting pada tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah menerapkan pajak tambahan hingga tingkat 15 persen atas setiap keuntungan perusahaan yang dibukukan di negara dengan tarif lebih rendah.
Pajak tersebut, yang diatur oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omset global tahunan lebih dari 750 juta euro (S$1,1 miliar).
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kami menyambut baik perjanjian ini karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Febrio Kacaribu, kepala badan kebijakan fiskal kementerian, dalam pernyataannya.
Untuk memastikan tindakan top-up tidak mempengaruhi investasi, Febrio mengatakan insentif pajak akan diperkenalkan untuk sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan, meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam pernyataan tersebut.
Jakarta sebelumnya mengatakan akan memperpanjang kebijakan libur pajak untuk investasi tertentu dan menambahkan insentif baru untuk mengurangi dampak tarif pajak perusahaan minimum. REUTERS
Bagikan tanggapan Anda kepada kami mengenai produk dan layanan BT