Republika.co.id, Jakarta – PT Kereta API Indonesia (Persero) ATAU KAI Menegaskan Larah Bagi Masyarakat UNTUK BERAKTIVITAS DI JALUR KERETA API, Termasuk saat Menunggu Waktu Berbuka Puasa Atau Ngabuburit Selama Ramadhan. Aktivitas Ini Sangan Berbahaya Dan Dapat Mengancam Keselamatan Jiwa.
“Selama Bulan Suci Ramadhan, Masih Ditemukan Masyarakat Yang Berkumpul Atau Bermain Di Sekitar Jatur Rel Kereta Api, Baik Sahur Maupun Menbuka Berbuka. Kami Ingin Mengingatkan Jalur Kereta API Bukan Tempat UNTUK KEGIatan Selain Operasional Perkeretaapian, ”Ujar Wakil Presiden Public Relations Kai Anne Purba Dalam Keterangan Tertulis di Jakarta, SABTU (1/3/2025).
Anne Menegaska ATuran Mengenai Larah Beraktivitas Di Jalur Rel Telah Diatur Dalam Undang-Langsang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) Menyatakan Setiapan Orang Dilarang Berada Di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Termasuk Melakukan Aktivitas Seperti Menyeret, Menggerakan, Meletkan, Jalika Keruncan Keguncan. Luar Angkutan Kereta API. Jika Melanggar aturan ini, Anne Menyampaan, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga atuu denda hingan rp 15 juta sesuai gelana pasal 199 undang-lang 23 tahun 2007.
“Sebagai Upaya Pencegahan, Kai Secara Aktif Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat, Berterkasuk Mengunjungi Sekolah-Sekolah Dan Berbagai Komunitas Mentkatkan Kesitur Kesaran Apan Bahuaya Berakana Berakinsa KesaKan Ke,” Berkana Berakana Berakana, “KESANAN AKAN BIJAYA BERAKTASA,” KESANAN AKAN BIJAYA BERAKTASA, “KESANAN BIJAYA BERAKTAASE,” KESANAN BIJAYA BERAKTAASE, “
Selain Edukasi, Kata Anne, Kai Jeda Terus Memperuat Patroli Keamanan Di Area Jalur Kereta API. Langkah ini dilakukan Delangan Menambah Jumlah Personel Keamanan Yang Bertugas Di Titik-Titik Rawan Untuce Menghindari Kejadian Yang Tidak Diingikan.
“Untukur Keamanan Perjalanan Kereta API, Stasiun, Serta Jalur Rel, Kai Bekerja Sama Angarat Aparat Setempat Guna Meningkatkan Pengamanan Di Daerah Yang Dianggap Gangguan (Katiban, Katiban, Katiban, Katiban, Katiban, Katiban,” Katiban, ”Katiban,” KATIBAN MASYARAN (”KATIBAN MASYARAN (” KATIBAN MASYARAD (”KATIBAN MASYARAN (” KATIBAN MASYARAN (”KATIBAN MASYARAN (KATIBAN MASYADAN (” KATIBAN MASYADAN (”KATERIBAN,”
Dalam Menghadapi Periode Angkutan Lebaran 2025, UCAP Anne, Kai Jeda Meningkatkan Pengawasan Di Seluruh Jalur Kereta Api Melalui Berbagai Tindakan Seperti pembicaraan keselamatanInspeksi Berkala, Serta Pengecekan Langsung Ke LaPangan untuk Memastikan Semua Berjalan Delan Aman Dan Terb. Anne Menyampaikan Personel Keamanan Rugna Disiagakan Di Berbagai Lokasi Strategis, Seperti Perlintasan Sebidang Yang Tidak Terjaga Tetapi Memiliki Tingkat Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Yang Tinggi.
“Kai buta anggota Perhatian Khusus Pada Daerah Perhatian Khusus (Dapsus), Yaitu Wilayah Yang Dinilai Memilisi Tingkat Risiko Tinggi Terhadap Gangguan Keamanan Maupun Keselamatan Perjalanan Kereta,” Keselamatan Kereta, “Keselamatan Kereta,”, “Keselamatan Kereta,” Keselamatan Kereta, “Keselamatan Kereta.”
Anne Mengatakan Dalam Operasionalinya, Kai Selalu Mengutamakan Keselamatan Penumpang Serta Masyarakat Yang Tinggal Di Sekitar Jalur Rel. Oleh Karena Itu, Kai Mengajak Seluruh Pihak Tutk Bekerja Sama Dalam Menjaga Keamanan Gelanan Tidak Melakukan Aktivitas Di Sekitar Jatur Rel.
“Delangan Adanya Berbagai Langkah ini, Kai Berharaap Dapat Menciptakan Lingungan Perkeretaapian Yang Lebih Aman, Terb, Dan Nyaman Bagi Semua Pihak, Terutama Selama Momen Ramadhan Dan Menjelang LeBaran,” Kata Annne.